1. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
    • Membangung dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/satuan kerjanya secara baik dan efisien.
    • Mengangkat PPID
    • Menganggarkan pembiayaan layanan informasi
    • Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerjanya serta situs resmi apabila memungkinkan
    • Menetapkan standar biaya perolehan Salinan informasi di unit/satuan kerjanya
    • Menetapkan dan mutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di unit/satuan kerjanya
    • Memberikan tanggapan atas keberatan yang di ajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan
    • Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan pedoman
    • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerjanya
    • Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi dan pengadilan atau mewakili kepada kuasanya
    • Meneteapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit/satuan kerjanya. Jika dibutuhkan
  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
    • Mengkoornidasi penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit/satuan kerjanya
    • Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
      • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
      • Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
      • Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi Publik
    • Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
    • Mengkoordinasikan pendataan informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif
    • Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi
    • Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan
    • Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak
    • Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi
    • Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi
    • Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku
    • PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan, tanggungjawab, dan wewenangnya
  3. Penanggung Jawab Informasi dan Dokumentasi
    • Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi sebagaimana diatur dalam pedoman
    • Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID
  4. Petugas Informasi dan Dokumentasi
    • Menerima dan memilah permohonan informasi
    • Meneruskan permohonan informasi tertentu ke penanggungjawab informasi
    • Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam pedoman
    • Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya