- Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Membangung dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/satuan kerjanya secara baik dan efisien.
- Mengangkat PPID
- Menganggarkan pembiayaan layanan informasi
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerjanya serta situs resmi apabila memungkinkan
- Menetapkan standar biaya perolehan Salinan informasi di unit/satuan kerjanya
- Menetapkan dan mutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di unit/satuan kerjanya
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang di ajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan pedoman
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerjanya
- Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi dan pengadilan atau mewakili kepada kuasanya
- Meneteapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit/satuan kerjanya. Jika dibutuhkan
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Mengkoornidasi penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit/satuan kerjanya
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi Publik
- Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
- Mengkoordinasikan pendataan informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif
- Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku
- PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan, tanggungjawab, dan wewenangnya
- Penanggung Jawab Informasi dan Dokumentasi
- Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi sebagaimana diatur dalam pedoman
- Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID
- Petugas Informasi dan Dokumentasi
- Menerima dan memilah permohonan informasi
- Meneruskan permohonan informasi tertentu ke penanggungjawab informasi
- Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam pedoman
- Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya