Prosedur Khusus
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misalnya : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau Pengadilan Lain);
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan dapat dilakukan dengan mudah.

Prosedur Biasa
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; dan
- Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

Lampiran
Lampiran II – Daftar Informasi
Lampiran III – Formulir Permohonan Informasi Prosedur Biasa (Model A)
Lampiran IV – Register Permohonan
Lampiran V – Surat Keputusan PPID
Lampiran VI – Pemberitahuan Tertulis
Lampiran VII – Bukti Tanda Terima Pembayaran
Lampiran VIII – Formulir Permohonan Informasi Prosedur Khusus (Model B)
Lampiran IX – Pernyataan Keberatan Atas Pelayanan Informasi
Lampiran X – Register Keberatan