Prosedur Khusus

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misalnya : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau Pengadilan Lain);
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan atau
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan dapat dilakukan dengan mudah.

Prosedur Biasa

  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  2. Informasi yang diminta bervolume besar;
  3. Informasi yang diminta belum tersedia; dan
  4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

Lampiran

SK_KMA_1_144_TAHUN_2011-1.pdf

Lampiran I – I

Lampiran II – Daftar Informasi

Lampiran III – Formulir Permohonan Informasi Prosedur Biasa (Model A)

Lampiran IV – Register Permohonan

Lampiran V – Surat Keputusan PPID

Lampiran VI – Pemberitahuan Tertulis

Lampiran VII – Bukti Tanda Terima Pembayaran

Lampiran VIII – Formulir Permohonan Informasi Prosedur Khusus (Model B)

Lampiran IX – Pernyataan Keberatan Atas Pelayanan Informasi

Lampiran X – Register Keberatan

Lampiran XI – Surat Tanggapan Atas Keberatan

Lampiran XII – Laporan Tahunan Pelayanan Informasi